![]() |
| Bupati Wajo Jawab Pandangan Tujuh Fraksi DPRD, Soroti PAD hingga Wajo Energi Jaya |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Bupati Wajo, Andi Rosman, menghadiri Rapat Paripurna VI Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Gedung DPRD Wajo, Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Andi Rosman menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah, yakni Ranperda APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.
Bupati terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan dan saran yang diberikan dalam proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut. Menjawab sorotan Fraksi NasDem terkait penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi penerimaan tahun berjalan.
"Salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada 2026, target penerimaan sektor tersebut dianggarkan meningkat signifikan sebesar Rp5 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diprediksi hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis," jelasnya.
Andi Rosman menegaskan Pemkab Wajo tetap berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui digitalisasi dan intensifikasi pemungutan pajak. Pada 2027, pemerintah daerah akan mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan berbagai kanal digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah.
Terkait perubahan Perda PDRD, pemerintah daerah akan mempertimbangkan peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, kata Bupati, akan didukung kajian yang tepat.
Selain itu, Pemkab Wajo akan memperkuat digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi, serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Sementara terkait Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Langkah tersebut dinilai sebagai momentum untuk melakukan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.
"Seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga dan perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi serta diverifikasi melalui proses due diligence sebelum dilakukan pengalihan aset dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi dan tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas. Wajo Energi Jaya nantinya diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus profesional, tata kelola yang kuat, target kinerja serta kontribusi terhadap PAD yang terukur.
Menutup penyampaiannya, Andi Rosman berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat," tutupnya.(*)

