Iklan

Iklan

DPRD Tana Toraja Tunggu Audit BPK Terkait Hibah Rp700 Juta untuk SSA XXVI

NBR
23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T06:20:25Z
RDP DPRD Tana Toraja terkait polemik penyaluran dana hibah

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL –DPRD Tana Toraja gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik penyaluran dana hibah sebesar Rp700 juta yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk kegiatan SSA XXVI Gereja Toraja di Kota Palopo , Selasa (22/9/2026).

Dalam RDP tersebut, DPRD Tana Toraja belum mengambil langkah lebih lanjut dan memilih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan menjadi salah satu dasar tindak lanjut pada 2027.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah mengenai mekanisme pemberian dana hibah yang menjadi sorotan. Pemda menjelaskan bahwa hibah tersebut diberikan kepada panitia SSA Wilayah III, bukan secara langsung kepada panitia pelaksana SSA XXVI di Palopo.

Menurut Kendek, Pemda menyatakan mekanisme pemberian hibah telah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2024.

“Menurut penyampaian Pemda, mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup 25 Tahun 2024,” ujar Kendek dalam jumpa pers seusai RDP.

Kendek menegaskan, DPRD akan menjadikan hasil audit BPK sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kita akan menunggu hasil audit BPK nanti di tahun 2027. Karena ini tahun anggaran 2026, jadi apa pun keputusan BPK, kalau memang sudah sesuai, DPRD akan menindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemda Tana Toraja, Safar, menjelaskan bahwa pemberian hibah yang disebut berlangsung dua tahun berturut-turut tidak serta-merta berarti penerimanya sama.

Safar menyebut hibah diberikan kepada lembaga atau panitia kontingen SSA yang berbeda pada masing-masing tahun. Menurutnya, penerima hibah harus merupakan badan atau lembaga yang berada dalam wilayah administratif Tana Toraja.

Berdasarkan data yang dibahas dalam RDP, Pemkab Tana Toraja pada 2025 mencairkan hibah sebesar Rp300 juta untuk kegiatan yang berkaitan dengan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. Pada 2026, kembali dialokasikan dana hibah sebesar Rp700 juta untuk kegiatan SSA XXVI di Palopo.

DPRD Tana Toraja untuk sementara belum menentukan tindakan lebih lanjut dan memilih menunggu hasil pemeriksaan BPK pada 2027 guna memastikan kesesuaian mekanisme serta peruntukan dana hibah tersebut.


Penulis:Dom
Editor:Nober
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Tana Toraja Tunggu Audit BPK Terkait Hibah Rp700 Juta untuk SSA XXVI
  • 0

Terkini

Topik Populer

Lily Amelia

Iklan